BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional seluruh tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku keputusan pembatasan jam operasional itu sangat berdampak pada perekonomian daerah.
Sebab kata Roy, keputusan itu bisa berimbas pada banyaknya karyawan retail yang dirumahkan maupun kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Nah dampaknya karena dibatasi ada jam seperti itu, ya pasti ada pengurangan tenaga kerja, ada yang di rumahkan atau diPHK," ujar Roy saat dihubungi, Kamis (1/9/2020).
Selain itu, pengurangan pembatasan jam operasional tempat usaha juga membuat konsumsi masyarakat berkurang.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah bisa merosot.
"Jadinya akan membentuk pendapatan daerah menurun. Ini akan melambatkan lagi konsumsi di daerah tersebut yang akan berdampak pada konsolidasi konsumsi nasional," kata Roy.
Oleh karena itu, Roy meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut.
Menurut dia, mal hingga ritel bukan suatu ancaman penambahan klaster Covid-19.
Roy mengakui masa pandemi ini cukup membuat ritel-ritel terpukul. Pasalnya, saat ini hanya 30 persen masyarakat yang berkunjung ke mll.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.