JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kantor kementerian di DKI Jakarta pernah menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Adapun, Kementerian Kesehatan RI menjadi klaster penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berdasarkan paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id hingga 18 September 2020.
Baca juga: 3 Kantor Kementerian Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Tertinggi di Jakarta
Data tersebut merupakan jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di klaster penularan terhitung sejak 4 Juni hingga 18 September 2020.
Berdasarkan data pada situs tersebut, tercatat 252 kasus Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan RI. Kemudian disusul Kementerian Perhubungan RI dengan catatan 175 kasus.
Posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati kantor KPK dengan catatan 106 kasus serta kantor BPOM pusat dengan 89 kasus.
Berikut rincian 10 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta hingga 18 September 2020.
1. Kementerian Kesehatan RI : 252 kasus
2. Kementerian Perhubungan RI : 175 kasus
3. KPK : 106 kasus
4. BPOM pusat : 89 kasus
5. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus
6. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus
7. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus
8. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus