Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Penyebaran Covid-19 Tertinggi di DKI, Awalnya Kemenkes, Lalu Kemenhub

Kompas.com - 02/10/2020, 07:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kantor kementerian di DKI Jakarta pernah menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.

Adapun, Kementerian Kesehatan RI menjadi klaster penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berdasarkan paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id hingga 18 September 2020.

Baca juga: 3 Kantor Kementerian Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Tertinggi di Jakarta

Data tersebut merupakan jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di klaster penularan terhitung sejak 4 Juni hingga 18 September 2020.

Berdasarkan data pada situs tersebut, tercatat 252 kasus Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan RI. Kemudian disusul Kementerian Perhubungan RI dengan catatan 175 kasus.

Posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati kantor KPK dengan catatan 106 kasus serta kantor BPOM pusat dengan 89 kasus.

Berikut rincian 10 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta hingga 18 September 2020.

1. Kementerian Kesehatan RI : 252 kasus

2. Kementerian Perhubungan RI : 175 kasus

3. KPK : 106 kasus

4. BPOM pusat : 89 kasus

5. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus

6. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus

7. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus

8. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus

9. BPKP Jakarta Timur : 73 kasus

10. PT DNP Indonesia, Jakarta Timur : 72 kasus

Kala itu, tak ada penjelasan tentang penyebab tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan.

Kompas.com hanya dapat konfirmasi dari pihak Kementerian Perhubungan yang kala itu menduduki urutan kedua klaster tertinggi penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita IrawatiIa menyebutkan sebanyak 175 kasus merupakan angka akumulasi sejak awal pandemi. Artinya, sebagian pasien telah sembuh.

Kemenhub juga melakukan penutupan sementara terhadap gedung setelah ditemukan pegawai yang terpapar Covid-19 sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, menurut Adita, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes swab rutin terhadap karyawan.

"Seperti melakukan disinfektan di area kantor secara berkala, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan melaksanakan tugas dari rumah (work from home) sesuai Surat Edaran MenPAN RB, dan penerapan protokol kesehatan lainnya secara ketat," ucap Adita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Mulai Didominasi Klaster Keluarga

Kemenhub jadi klaster penyebaran tertinggi

Selang 12 hari, Kementerian Perhubungan RI menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Informasi berdasarkan paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020.

Berdasarkan data pada situs tersebut, tercatat 319 kasus Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Perhubungan RI. Artinya, ada penambahan 144 kasus dibanding data pada 18 September 2020.

Kemudian disusul Kementerian Kesehatan RI dengan catatan 262 kasus. Artinya, ada tambahan 10 kasus dibanding data terakhir pada 12 hari sebelumnya.

Posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati kantor Kementerian Pertahanan dengan catatan 147 kasus serta kantor KPK dengan 116 kasus.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.

Berikut rincian 10 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta hingga 30 September:

1. Kementerian Perhubungan RI : 319 kasus

2. Kementerian Kesehatan RI : 262 kasus

3. Kementerian Pertahanan RI : 147 kasus

4. KPK : 116 kasus

5. BPOM pusat : 89 kasus

6. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus

7. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus

8. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus

9. Kementerian Komunikasi dan Informasi : 81 kasus

10. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus

Baca juga: 75 Orang Terpapar Covid-19 Setelah Hadiri Kerumunan, Klaster Terbaru di Rusun Pasar Rebo

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.

Karyawan perkantoran yang diperbolehkan kerja di kantor hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com