Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Isolasi Mandiri Gratis di Fasilitas Pemerintah? Ini Syaratnya

Kompas.com - 02/10/2020, 07:51 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang ingin menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat.

Prosedur tentang isolasi mandiri tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub ini ditandangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Baca juga: Isolasi Mandiri Gratis, Ini Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta

Syarat pertama adalah pasien Covid-19 mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kemudian, pasien membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-29.

Berikutnya pasien menyatakan mampu melakukan aktivitas secara mandiri saat menjalani isolasi serta bersedia mengikuti aturan isolasi mandiri yang telah ditetapkan.

Jika bersedia dan memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, pasien akan langsung dirujuk ke lokasi fasilitas isolasi terkendali didampingi petugas yang menggunakan APD sesuai prosedur Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat telah menyediakan sejumlah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.

Pertama adalah flat isolasi mandiri Kemayoran yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Kemenparekraf menyediakan tiga hotel di DKI Jakarta untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Rinciannya adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan tiga wisma baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19. Wisma itu ditetapkan sebagai tempat isolasi mandiri oleh Gugus Tugas Penangan Covid-19 tingkat provinsi atau wilayah.

Rincian wisma isolasi mandiri itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com