JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polisi Pamong Praja menggelar razia dalam rangka operasi yustisi di pusat perbelanjaan Tamini Square, Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2020).
Pemeriksaan dilakukan khusus untuk restoran yang ada di dalam pusat perbelanjaan.
"Kita tadi mengecek restoran untuk memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan,” ujar Erwin selaku Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2020).
Pihaknya pun mendatangi beberapa tempat makan cukup besar yang ada di dalam Tamini Square.
Baca juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, 3 Tempat Makan di Tebet Ditutup Tiga Hari
Alhasil, Satpol PP menemukan satu restoran cepat saji yang kedapatan berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Dari temuan petugas, restoran tersebut masih menyediakan tempat makan di tempat sehingga mengundang orang untuk makan di sana.
Hal ini dianggap melanggar peraturan protokol kesehatan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Pihak restoran pun mendapat teguran.
"Tadi kita berikan surat teguran tertulis, karena masih tersedia bangku dan meja walaupun diikat, hal ini memancing konsumen untuk makan di tempat,” ujar Erwin.
Jika petugas kembali mendapati ada bangku dan meja atau bahkan pengunjung yang makan di restoran tersebut, maka Satpol PP tak segan menutup restoran itu selama tiga hari ke depan.
Terlepas dari itu, Erwin memastikan restoran lain yang berada di Tamini Square sudah menaati ketentuan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.