13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Baca juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri Wajib Ditempel Stiker, Wagub DKI: Supaya Petugas Mengerti
Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan di Jakarta akan dijemput paksa petugas jika menolak diisolasi di fasilitas milik pemerintah, sedangkan rumahnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
Penjemputan paksa itu akan melibatkan petugas kesehatan, Satpol PP, hingga anggota TNI dan Polri.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widya.
Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat telah menyediakan lokasi isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
Fasilitas isolasi itu berupa hotel, penginapan, dan wisma
Orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Tempat isolasi lain yang disediakan antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, serta Graha Wisata Ragunan dan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan