"Ya mudah-mudahan restoran di hotel dan mal diperbolehkan untuk dine in setelah perpanjangan PSBB berakhir 11 Oktober nanti ya," ucap Emil.
Baca juga: Diprotes PHRI, Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine-In
Meski ada permintaan ini, Pemprov DKI secara tegas tetap melarang layanan dine in karena berpotensi menularkan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, warga kerap melepas masker dan bercengkerama saat makan di restoran atau warung makan.
Kebiasaan itulah yang meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 antarpengunjung di restoran.
"Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya, mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," ujar Widyastuti.
Hal itulah yang dirasa berisiko besar karena pengunjung makan dengan jarak yang relatif dekat.
Widyastuti mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 di Ibu Kota adalah asimtomatis atau tanpa gejala.
Sedangkan warga terkadang merasa lebih aman bercengkerama dengan orang terdekat, padahal mereka juga berpotensi terpapar Covid-19.
"Jadi merasa aman, 'Oh makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen (pasien Covid-19) tanpa gejala," ungkap Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.