JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani tamu makan di tempat (dine in).
Padahal, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, restoran memang tak diizinkan untuk melayani dine in.
Restoran ataupun tempat makan lainnya hanya boleh melayani pesan antar makanan atau delivery order.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin ingin agar izin diberikan kepada restoran-restoran yang memang tercatat taat menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengusaha Restoran Minta Larangan Dine In Tak Pukul Rata
Sementara untuk restoran yang berdiri sendiri harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. Kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," kata Emil, Selasa (29/9/2020).
Menurut Emil, restoran di mal dan hotel umumnya telah mematuhi protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 yang terjadi di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kami sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kami turut menjaga kami sendiri kan juga takut dan hati-hati," ujar Emil.
PHRI pun mengeklaim bahwa permintaan mereka didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Emil menuturkan, dukungan itu didapat karena PHRI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. Karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," kata Emil.
"Kita sudah terapkan itu, ya makanya jadi consider dong mestinya buat dibolehin dibuka," lanjutnya.
Itu artinya, hanya Pemprov DKI Jakarta yang belum mengizinkan restoran di hotel dan mal untuk melayani dine in.
Ia pun berharap, setelah PSBB jilid 2 berakhir pada 11 Oktober, Pemprov DKI bisa mengabulkan permintaan PHRI.