JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani tamu makan di tempat (dine in).
Padahal, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota, restoran memang tak diizinkan untuk melayani dine in.
Restoran ataupun tempat makan lainnya hanya boleh melayani pesan antar makanan atau delivery order.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin ingin agar izin diberikan kepada restoran-restoran yang memang tercatat taat menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengusaha Restoran Minta Larangan Dine In Tak Pukul Rata
Sementara untuk restoran yang berdiri sendiri harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. Kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," kata Emil, Selasa (29/9/2020).
Menurut Emil, restoran di mal dan hotel umumnya telah mematuhi protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 yang terjadi di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kami sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kami turut menjaga kami sendiri kan juga takut dan hati-hati," ujar Emil.
PHRI pun mengeklaim bahwa permintaan mereka didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Emil menuturkan, dukungan itu didapat karena PHRI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. Karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," kata Emil.
"Kita sudah terapkan itu, ya makanya jadi consider dong mestinya buat dibolehin dibuka," lanjutnya.
Itu artinya, hanya Pemprov DKI Jakarta yang belum mengizinkan restoran di hotel dan mal untuk melayani dine in.
Ia pun berharap, setelah PSBB jilid 2 berakhir pada 11 Oktober, Pemprov DKI bisa mengabulkan permintaan PHRI.
"Ya mudah-mudahan restoran di hotel dan mal diperbolehkan untuk dine in setelah perpanjangan PSBB berakhir 11 Oktober nanti ya," ucap Emil.
Baca juga: Diprotes PHRI, Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine-In
Meski ada permintaan ini, Pemprov DKI secara tegas tetap melarang layanan dine in karena berpotensi menularkan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan, warga kerap melepas masker dan bercengkerama saat makan di restoran atau warung makan.
Kebiasaan itulah yang meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 antarpengunjung di restoran.
"Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya, mungkin katakanlah restonya sudah menyiapkan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," ujar Widyastuti.
Hal itulah yang dirasa berisiko besar karena pengunjung makan dengan jarak yang relatif dekat.
Widyastuti mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 di Ibu Kota adalah asimtomatis atau tanpa gejala.
Sedangkan warga terkadang merasa lebih aman bercengkerama dengan orang terdekat, padahal mereka juga berpotensi terpapar Covid-19.
"Jadi merasa aman, 'Oh makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen (pasien Covid-19) tanpa gejala," ungkap Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.