JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ziarah dan tabur bunga yang digelar oleh purnawirawan TNI di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan berujung ricuh.
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang hadir bersama puluhan purnawirawan TNI sempat berdebat dengan Dandim Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustia saat hendak masuk ke area TMP.
Perdebatan itu terjadi lantaran Ucu mencoba mengingatkan peserta kegiatan mengenai protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan karena berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kami hanya menjalankan tugas agar sesuai dengan protokol kesehatan," jawab Kolonel Ucu.
Baca juga: Fakta di Balik Ricuh Kedatangan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Tak Berizin hingga Deklarasi KAMI
Ucu mengaku tak bermaksud melarang para pensiunan TNI itu untuk berziarah dan menyebut bahwa kegiatan itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, yakni 30 orang sekali masuk.
“Saya hargai itu,” kata Gatot saat mendengar 30 orang yang bisa masuk ke Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Meski sempat berdebat, Gatot dan rombongan akhirnya diperbolehkan masuk dengan bergilir. Namun, setelah Gatot selesai berziarah, kericuhan terjadi di depan TMP Kalibata.
Mengutip Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tata cara pelaksanaan ziarah di TMP baik dilakukan perseorangan maupun rombongan.
Dalam pasal 47 ayat 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa ziarah kelompok atau rombongan dengan upacara militer harus menyampaikan permohonan tertulis.
"Untuk di (TMP Nasional) pusat disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf a.
Sedangkan untuk kegiatan ziarah di TMP wilayah provinsi dan kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun atau Komando Distrik Militer setempat.
"Dengan tembusan kepada dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," seperti dikutip dari Pasal 47 Ayat 2 Huruf b.
Selain itu, jika kegiatan ziarah tersebut dilakukan tanpa adanya upacara militer tetap harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.
Jika kegiatan ziarah digelar di TMP pusat maka permohonan disampaikan kepada Komandan Garnisun I Jakarta dengan tembusan kepada Kementerian Sosial.
"Untuk di provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Dinas/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota setempat," dikutip dari Pasal 47 Ayat 3.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut, kegiatan ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020) kemarin, digelar tanpa izin.
Kementerian Sosial tidak memberikan izin dengan alasan situasi pandemi Covid-19.
"Surat (izin untuk menggelar ziarah) itu ditunjukkan ke Kemensos, namun dari Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena Covid-19," kata Dudung di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, para peserta yang tergabung dalam Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Purnawan (PPKP) itu tetap datang menggelar ziarah.
Akhirnya, berkumpul sekitar 150 orang di depan TMP Kalibata.
Beberapa anggota keamanan sempat menghimbau untuk tidak menggelar ziarah demi mematuhi protokol kesehatan.
"Namun dari pihak purnawirawan dari pihak PPKN tetap memaksa ingin melakukan ziarah," kata dia.
Kegiatan tersebut berbarengan dengan sekelompok orang yang tengah melakukan orasi di depan TMP Kalibata. Orasi itu pun dianggap menyinggung sosok Gatot yang juga hadir dalam ziarah.
"Namun di luar dugaan ada sebagian yang memanfaatkan situasi untuk mendeklarasikan, untuk mendukung KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dan menyinggung masalah kebijakan pemerintah saat ini," kata dia.
Karena itulah sempat terjadi kericuhan di depan TMP Kalibata antara pendemo dan peziarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.