Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2020, 11:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebut berkurangnya batas maksimal penggunaan dana kampanye karena ada beberapa penyesuaian kegiatan yang bisa dilakukan oleh pasangan calon.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam rincian penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.

Salah satunya adalah tidak ada lagi rapat umum yang dalam rincian sebelumnya diatur jumlah pesertanya dan harga satuan makan dan minum yang disediakan.

"Sebelumnya salah satu formulasinya itu 1.000 orang dalam rapat umum, dikali jumlah kegiatan, satuan makan dan minum. Sekarang sudah tidak ada," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Dipangkas KPU, Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Tangsel Jadi Rp 26,5 Miliar

Menurut Bambang, yang diformulasikan pada penggunaan dana kampanye saat ini adalah jumlah rapat atau pertemuan terbatas selama 71 hari masa kampanye.

Kemudian, dirincikan harga satuan makan dan minumnya dengan jumlah maksimal 50 orang per kegiatan tersebut.

"Kalau dulu bisa ke pasar, sekarang mesti di gedung sama dengan pertemuan terbatas 50 orang. Standar satuan makanan dan minuman di Tangsel sebesar Rp 40.000," ungkapnya.

Selain itu, berkurangnya maksimal penggunaan dana kampanye juga disebabkan oleh pembatasan jumlah alat peraga kampanye (APK).

Bambang mengatakan bahwa seluruh APK yang digunakan oleh pasangan calon hanya 30 persen dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) saat ini sebanyak 924.602 orang.

"30 persen dari daftar pemilih sementara itu sekitar 200 ribuan lebih. Ada di dalamnya APK, contoh baliho atau billboard yang mandiri tidak kita fasilitas Itu 10 untuk pasangan calon," kata dBambang.

Seperti diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan jumlah maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon sebesar Rp 26,5 miliar.

Maksimal penggunaan dana kampanye pada Pilkada Tangsel 2020 itu berkurang dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp 32 miliar.

"Sudah ditetapkan melalui keputusan KPU Tangsel pada 30 September kemarin. Besarnya sekitaran Rp 26,5 miliar," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Jumat (2/10/2020).

Menurut Bambang, penetapan jumlah maksimal dana kampanye itu dari hasil perbaikan dan pembahasan bersama perwakilan masing-masing pasangan calon.

Bambang sebelumnya mengatakan jumlah dana kampanye sebesar Rp 32 miliar harus dikoreksi kembali karena ada beberapa keperluan kampanye yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye.

"Berapa maksimalnya itu masih kita rumuskan, Kemarin itu kan sudah dirumuskan itu Rp 32 miliar. Tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Detik-detik Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya, Bermula dari 'Nina Bobo' hingga Tusuk Perut Sendiri

Detik-detik Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya, Bermula dari "Nina Bobo" hingga Tusuk Perut Sendiri

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 2 Pasien Covid-19 di DKI Meninggal | Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa | Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal

[POPULER JABODETABEK] 2 Pasien Covid-19 di DKI Meninggal | Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa | Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal

Megapolitan
Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Megapolitan
Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari 'Nina Bobokkan' Si Bungsu

Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari "Nina Bobokkan" Si Bungsu

Megapolitan
Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Megapolitan
Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Megapolitan
Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Megapolitan
Dua dari Tiga Begal di 'Flyover' Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Dua dari Tiga Begal di "Flyover" Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Megapolitan
Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Megapolitan
Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Megapolitan
Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com