TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebut berkurangnya batas maksimal penggunaan dana kampanye karena ada beberapa penyesuaian kegiatan yang bisa dilakukan oleh pasangan calon.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam rincian penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.
Salah satunya adalah tidak ada lagi rapat umum yang dalam rincian sebelumnya diatur jumlah pesertanya dan harga satuan makan dan minum yang disediakan.
"Sebelumnya salah satu formulasinya itu 1.000 orang dalam rapat umum, dikali jumlah kegiatan, satuan makan dan minum. Sekarang sudah tidak ada," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Dipangkas KPU, Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Tangsel Jadi Rp 26,5 Miliar
Menurut Bambang, yang diformulasikan pada penggunaan dana kampanye saat ini adalah jumlah rapat atau pertemuan terbatas selama 71 hari masa kampanye.
Kemudian, dirincikan harga satuan makan dan minumnya dengan jumlah maksimal 50 orang per kegiatan tersebut.
"Kalau dulu bisa ke pasar, sekarang mesti di gedung sama dengan pertemuan terbatas 50 orang. Standar satuan makanan dan minuman di Tangsel sebesar Rp 40.000," ungkapnya.
Selain itu, berkurangnya maksimal penggunaan dana kampanye juga disebabkan oleh pembatasan jumlah alat peraga kampanye (APK).
Bambang mengatakan bahwa seluruh APK yang digunakan oleh pasangan calon hanya 30 persen dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) saat ini sebanyak 924.602 orang.
"30 persen dari daftar pemilih sementara itu sekitar 200 ribuan lebih. Ada di dalamnya APK, contoh baliho atau billboard yang mandiri tidak kita fasilitas Itu 10 untuk pasangan calon," kata dBambang.
Seperti diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan jumlah maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon sebesar Rp 26,5 miliar.
Maksimal penggunaan dana kampanye pada Pilkada Tangsel 2020 itu berkurang dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp 32 miliar.
"Sudah ditetapkan melalui keputusan KPU Tangsel pada 30 September kemarin. Besarnya sekitaran Rp 26,5 miliar," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Jumat (2/10/2020).
Menurut Bambang, penetapan jumlah maksimal dana kampanye itu dari hasil perbaikan dan pembahasan bersama perwakilan masing-masing pasangan calon.
Bambang sebelumnya mengatakan jumlah dana kampanye sebesar Rp 32 miliar harus dikoreksi kembali karena ada beberapa keperluan kampanye yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye.
"Berapa maksimalnya itu masih kita rumuskan, Kemarin itu kan sudah dirumuskan itu Rp 32 miliar. Tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.