JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pasien Covid-19 tanpa gejala diizinkan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.
Yang paling penting adalah tempat tersebut memenuhi syarat yakni luas, bersih, dan standar sesuai isolasi mandiri.
"Tapi sebaliknya, bagi warga yang terpapar, bila tempatnya kecil, sempit, tidak memenuhi syarat, tentu kita minta dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran maupun di tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Kamis (1/10/2020) malam.
Baca juga: Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah
Menurut Ariza, bila pasien OTG tersebut tak memiliki rumah yang sesuai syarat maka sebaiknya dirawat di tempat yang disediakan pemerintah agar mendapat perawatan terbaik.
"Masyarakat enggak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," kata dia.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 OTG yang ingin isolasi di rumah.
Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19;
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.