Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Cara Cai Changpan Gali Lubang dari Kamar Sel Selama 8 Bulan Tanpa Ketahuan

Kompas.com - 02/10/2020, 12:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami upaya pelarian Cai Changpan, narapidana kasus narkoba dari kamar sel Lapas Kelas I Tangerang.

Salah satunya mengenai proses penggalian lubang dari kamar sel menuju gorong-gorong sepanjang 30 meter yang dilakukan secara mulus tanpa ketahuan, selama delapan bulan.

"Ini saya bilang masih kita dalami (bagaimana Cai menyamarkan suara). Semua bisa berjalan secara mulus selama 8 bulan, dilubangi sampai ujung sana, masih diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Yusri menjelaskan, Cai Changpan sempat mengajak rekan satu sel untuk melarikan diri dari Lapas Tangerang.

Baca juga: Napi Cai Changpan Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop untuk Kabur dari Lapas Tangerang

Namun ajakan itu ditolak dengan alasan rekan satu sel itu tidak ingin terlibat dalam aksi pelarian.

Chai Changpan pun melakukan aksi penggalian lubang di dalam kamar sel secara sendiri dengan menggali tanah dua kantong plastik setiap malam selama delapan bulan.

"Dia (Cai Changpan) lakukan setiap lubangi galian itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," kata Yusri.

Adapun Cai Changpan menggunakan alat penyedot untuk membuang air setiap proses penggalian tanah yang dilakukan setiap malam.

Saat ini mesin air itu dan beberapa alat bangunan lain berupa sekop serta obeng pun telah diamankan untuk menjadi barang bukti.

"Mesin itu untuk menyedot, karena setiap (gali) lobang akan keluarkan air, sudah diuji coba penyidik saat olah TKP mulai masuk sampai keluar, (sepanjang) 30 meter," katanya.

Baca juga: Cai Changpan Masuk Daftar DPO, Polisi: Bantu Sembunyikan Akan Dipenjara 2 Tahun

Namun Yusri tak menjelaskan dari mana Cai Changpan mendapatkan mesin penyedot air itu untuk menggali lobang dari dalam kamar sel.

Saat ini, kata Yusri, tim khusus yang sudah dibentuk masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas lapas mengenai apakah ada keterlibatan dalam pelarian Cai Changpan.

"Kita dalami lagi apa ada keterlibatan petugas di sana atau tidak. Tim masih selidiki," katanya.

Cai Changpan alias Anthoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.

Hingga kini, ia masih belum ditemukan terhitung 13 hari sejak berhasil kabur dari Lapas.

Cai Changpan bukan pertama kali melakukan aksinya.

Tercatat pada 24 Januari 2017 silam, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu tersebut berhasil kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com