JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19
Salah satu larangannya adalah memberikan stigma negatif kepada pasien dan tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.
"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," bunyi Pasal 18 poin e, dikutip Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Tak hanya itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang memalsukan hasil pemeriksaan ataupun menyembunyikan data pribadi.
"Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 poin f.
Baca juga: Anies Serahkan Lagi Raperda Zonasi dan Tata Ruang, DPRD DKI Sebut Akan Bahas Bersamaan
Raperda tersebut kini masih dalam pembahasan dan rencananya disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.