Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Pasien Isolasi Mandiri Ditandai Stiker, Wagub DKI Tegaskan Bukan untuk Timbulkan Stigma

Kompas.com - 02/10/2020, 14:37 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan stiker di rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri bukan untuk menimbulkan stigma.

Hal tersebut agar menjadi peringatan kepada warga bahwa Covid-19 itu nyata dan membuat lingkungan semakin waspada.

"Dan ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar supaya kita semua ke depan lebih waspada, lebih hati-hati lagi, lebih cermat, lebih teliti untuk melaksanakan protokol Covid-19," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri Wajib Ditempel Stiker, Wagub DKI: Supaya Petugas Mengerti

"Semua harus tahu bahwa di rumah itu ada anggota keluarga yang memang terpapar supaya semuanya peduli dan aware memastikan supaya kita harus menjaga," lanjutnya.

Selain itu, pemasangan stiker juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam memantau dan mengontrol pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah tersebut.

Petugas dan pemerintah juga lebih mudah dalam menyalurkan kebutuhan seperti makanan dan obat-obatan.

"Dan memang selama ini di rumah-rumah isolasi mandiri itu dipasang bahkan ada petugas yang secara rutin. Dan bahkan Pak Lurah, selain RW, RT, itu memastikan seluruh warganya aman, yang isolasi mandiri itu juga dijaga, dipenuhi kebutuhannya, obat-obatan, makanan-makanannya," kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Baca juga: Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Bodetabek, Wagub DKI Minta Perketat Protokol Kesehatan

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

  1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
  2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
  3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
  4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
  5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.
  6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
  7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.
  8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
  9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
  10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
  11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.
  12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.
  13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
  14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
  15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
  16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com