JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemasangan stiker di rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri bukan untuk menimbulkan stigma.
Hal tersebut agar menjadi peringatan kepada warga bahwa Covid-19 itu nyata dan membuat lingkungan semakin waspada.
"Dan ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar supaya kita semua ke depan lebih waspada, lebih hati-hati lagi, lebih cermat, lebih teliti untuk melaksanakan protokol Covid-19," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri Wajib Ditempel Stiker, Wagub DKI: Supaya Petugas Mengerti
"Semua harus tahu bahwa di rumah itu ada anggota keluarga yang memang terpapar supaya semuanya peduli dan aware memastikan supaya kita harus menjaga," lanjutnya.
Selain itu, pemasangan stiker juga bertujuan untuk memudahkan petugas dalam memantau dan mengontrol pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah tersebut.
Petugas dan pemerintah juga lebih mudah dalam menyalurkan kebutuhan seperti makanan dan obat-obatan.
"Dan memang selama ini di rumah-rumah isolasi mandiri itu dipasang bahkan ada petugas yang secara rutin. Dan bahkan Pak Lurah, selain RW, RT, itu memastikan seluruh warganya aman, yang isolasi mandiri itu juga dijaga, dipenuhi kebutuhannya, obat-obatan, makanan-makanannya," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.
Baca juga: Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Bodetabek, Wagub DKI Minta Perketat Protokol Kesehatan
Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19: