BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya taat maklumat yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha agar menerapkan aturan pembatasan jam operasional yang mulai berlaku pada Jumat (2/10/2020) ini.
"Persoalan patuh atau tidak, ini kan persoalan maklumat, tentunya ada pengawasan. Bagi yang tidak patuh berarti melanggar, bagi yang patuh, ya kita sama-sama (berusaha), mudah-mudahan ini (Covid-19) bisa kita selesaikan gitu," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat.
Rahmat mengatakan, pihaknya awalnya akan memberikan sanksi teguran bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional maupun protokol kesehatan.
Jika masih melanggar, sanksi segel bakal dilakukan.
"Ya tindakannya peringatan, terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin (kena sanksi)," kata dia.
Maklumat tersebut diterapkan sambil menunggu pengesahan perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau PSBB proporsional yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Bekasi.
Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
"Insya Allah minggu-minggu ini sebelum tanggal 10 Oktober rencananya sudah disahkan, ini dipercepat," tutur dia.
Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan
Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat, dibatasi. Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan