JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP telah menggelar Operasi Yustisi di wilayah Jakarta selama 19 hari terhitung sejak 14 September hingga 2 Oktober 2020.
Sepanjang operasi itu, setidaknya 42 kantor dan 413 restoran yang melanggar protokol kesehatan ditutup sementara.
"Perkantoran ada 42 yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Kemudian ada rumah makan sekitar 413," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan
Menurut Yusri, penyegelan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan dalam menangani Covid-19.
Selain itu, petugas gabungan juga menindak 108.088 pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi.
Sebanyak 56.405 pelanggar diberikan sanksi tertulis. Sedangkan 18.677 pelanggar lainnya diberikan sanksi teguran lisan.
"Sanksi sosial diterapkan 31.968 pelanggar. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan sekitar Rp 360.120.000," ujar dia.
Baca juga: Cerita Istri Sebulan Merawat Suami yang Positif Covid-19 Tanpa Ikut Tertular...
Kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus melonjak setiap hari. Pada Jumat ini, pasien Covid-19 bertambah 1.098 kasus.
Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 76.619 orang.
Sebanyak 62.279 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh, dengan tingkat kesembuhan mencapai 81,3 persen.
Sementara itu, 1.740 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,3 persen dari total kasus di Jakarta.
Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,7 persen. Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.600 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.