TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, dua petugas Lapas Kelas I Tangerang dinonaktifkan terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan.
"Dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2020).
Keduanya adalah Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang dan komandan siaga yang bertugas saat Cai Changpan kabur.
Rika menjelaskan, memang terdapat unsur kelalaian sehingga kedua pegawai itu dinonaktifkan.
Baca juga: Polisi: 2 Petugas Terindikasi Bantu Pelarian Cai Changpan dari Lapas Tangerang
Namun untuk memastikan apakah keduanya terlibat atau tidak membantu Cai Changpan kabur, Rika mengatakan, hal tersebut merupakan ranah kepolisian.
"Kalau masalah keterlibatan secara pidana itu silakan ke kepolisian, karena mereka yang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," kata Rika.
Rika menekankan, Ditjen PAS sudah menyiapkan sanksi administrasi kepada kedua petugas yang kini diperiksa di Kanwil Kemenkumham Banten.
"Siapa pun yang memang terbukti lalai secara pekerjaan, tentu ada sanksi administrasi," kata dia.
Gali lubang 8 bulan
Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020. Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Baca juga: Polisi Kejar Terpidana Mati yang Kabur hingga ke Hutan di Bogor
Hasil penyelidikan polisi, Cai Changpan diketahui menutupi lubang galian yang dibuat dengan kasur agar tidak diketahui oleh petugas lapas.
Prosesnya dilakukan hingga 8 bulan.
"Tempat tidur dia geser, baru dilubangi. Setelah sudah gali tanah, dia tutup lagi. Itu tempat tidur 2 tingkat, dia geser dan gali, begitu selama 8 bulan dia lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Cai Changpan menggali lubang sendirian setiap malam dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Dia (Cai Changpan) lakukan setiap lubangi galian itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," kata Yusri.
Cai Changpan menggunakan alat penyedot untuk membuang air yang muncul saat menggali tanah.
Polisi sempat mencoba menggali tanah dengan cara dan alat yang dipakai Cai Changpan.
Saat berhasil membuat jalur hingga keluar lapas, Cai Changpan sempat mengajak teman satu sel untuk kabur.
Baca juga: Bantu Cai Changpan Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Dapat Imbalan Rp 100.000
Namun, napi tersebut menolak dengan alasan tak ingin terlibat dalam pelarian.
"Dia (rekan Cai Changpan) bilang tak mau terlibat dalam hal ini. Dia tak mau ikut. Tapi dia tahu (aksi Cai), makanya dia sampaikan 8 bulan yang bersangkutan lobangi itu," kata Yusri.
Oknum lapas dapat imbalan
Hasil penyelidikan lain, sipir dan Pegawai Negeri Sipil yang dua-duanya berinisial S mendapatkan imbalan saat membantu Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Dua petugas lapas ini mendapatkan uang Rp 100.000 tiap kali membantu Cai Changpan seperti membeli dan mengantarkan pompa air.
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana yang dilakukan keduanya.
"Itu keterangannya yang bersangkutan. Kita masih dalami mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Yusri.
Buru hingga ke hutan
Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran Cai Changpan hingga ke Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.
Pencarian tersebut berdasarkan informasi sejumlah warga bahwa yang bersangkutan masuk ke hutan.
Cai Changpan diyakini dapat bertahan hidup di hutan karena pernah mengikuti pelatihan kemiliteran di China.
"Jadi bagaimana dia menghadapi survival (di dalam hutan) itu dia memang sudah punya dasar," kata Yusri.
Selain melakukan pengejaran, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota juga menerbitkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut menyertakan foto Cai Changpan.
"Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," jelas Yusri.
Selebaran tersebut juga mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.