JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Pusat menutup sementara 25 kantor selama hampir tiga minggu masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Selama 19 hari masa pengetatan, Sudin Nakertrans Jakpus melakukan inspeksi mendadak ke 99 perusahaan.
Adapun rinciannya adalah, selama September 2020, tercatat sebanyak 24 kantor dari 93 perusahaan yang disidak, telah ditutup sementara.
Baca juga: Cerita Istri Sebulan Merawat Suami yang Positif Covid-19 Tanpa Ikut Tertular...
Pada awal Oktober, Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat Kartika Lubis menyatakan, pihaknya telah menginspeksi enam perusahaan.
Lalu sepanjang awal bulan ini, pihaknya telah menutup satu perusahaan.
Sementara itu, Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim menuturkan, penutupan tersebut untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PSBB pengetatan.
"Yang demikian saya enggak segan-segan untuk langsung menutup dan sudah dilakukan di PSBB pengetatan ini," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Fidiyah mengatakan, selama masa PSBB berlangsung, pihaknya akan terus melakukan sidak, terutama di perkantoran.
Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya.
Baca juga: Hotel U Stay dan Hotel Ibis Style Sudah Penuh Pasien Covid-19
Setelah mendapatkan laporan, dia berjanji akan langsung melakukan sidak dan tak segan-segan menutup kantor yang nekat melanggar aturan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan