Guna mengurangi kasus Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat, awalnya diberlakukan selama dua minggu mulai 14 September hingga 27 September 2020.
PSBB kemudian diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat, jika PSBB dilonggarkan.
Selama masa ini, warga di Ibu Kota diimbau untuk tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan jika PSBB dilonggarkan.
Sementara karyawan perkantoran yang diperbolehkan bekerja di kantor dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.