Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, 25 Kantor di Jakpus yang Melanggar Ditutup Sementara

Kompas.com - 02/10/2020, 21:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Jakarta Pusat menutup sementara 25 kantor selama hampir tiga minggu masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Selama 19 hari masa pengetatan, Sudin Nakertrans Jakpus melakukan inspeksi mendadak ke 99 perusahaan.

Adapun rinciannya adalah, selama September 2020, tercatat sebanyak 24 kantor dari 93 perusahaan yang disidak, telah ditutup sementara. 

Baca juga: Cerita Istri Sebulan Merawat Suami yang Positif Covid-19 Tanpa Ikut Tertular...

Pada awal Oktober, Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat Kartika Lubis menyatakan, pihaknya telah menginspeksi enam perusahaan.

Lalu sepanjang awal bulan ini, pihaknya telah menutup satu perusahaan.

Sementara itu, Kasudin Nakertrans Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim menuturkan, penutupan tersebut untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PSBB pengetatan.

"Yang demikian saya enggak segan-segan untuk langsung menutup dan sudah dilakukan di PSBB pengetatan ini," kata Fidiyah kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Fidiyah mengatakan, selama masa PSBB berlangsung, pihaknya akan terus melakukan sidak, terutama di perkantoran.

Selain itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya.

Baca juga: Hotel U Stay dan Hotel Ibis Style Sudah Penuh Pasien Covid-19

Setelah mendapatkan laporan, dia berjanji akan langsung melakukan sidak dan tak segan-segan menutup kantor yang nekat melanggar aturan.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah menjadi 1.098 kasus per Jumat.

Sebanyak 119 kasus dari total penambahan kasus hari ini merupakan akumulasi data 29 dan 30 September yang baru dilaporkan.

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 76.619 orang.

Sebanyak 62.279 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan sembuh, dengan tingkat kesembuhan mencapai 81,3 persen.

Baca juga: Anies Klaim Sudah Sediakan 100 Rumah Sakit Rujukan bagi Pasien Covid-19

Sementara itu, 1.740 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Adapun untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.600 orang.

Guna mengurangi kasus Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.

PSBB yang diperketat, awalnya diberlakukan selama dua minggu mulai 14 September hingga 27 September 2020.

PSBB kemudian diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat, jika PSBB dilonggarkan.

Selama masa ini, warga di Ibu Kota diimbau untuk tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan jika PSBB dilonggarkan.

Sementara karyawan perkantoran yang diperbolehkan bekerja di kantor dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com