BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, ada empat tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
Empat tempat usaha itu, yakni tiga tempat makan dan satu tempat pangkas rambut. Para pengelola diberikan peringatan Satpol PP.
Pasalnya mulai Jumat (2/9/2020), jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi.
"Untuk sementara saat ini sekitar 86 kafe di Galaxy ini (yang kita kunjungi), kami baru melihat ada empat (tempat usaha yang melanggar). Ini belum selesai. Kami sudah memperingatkan," ujar Abi saat dikonfirmasi, Jumat.
Abi mengatakan, pihaknya hari ini masih memberikan toleransi tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional.
Pihaknya akan melakukan segel jika pengelola kembali melanggar.
"Kita kasih peringatan sekali, apabila dilanggar langsung kita ambil tindakan akan kita segel, yang akan dilakukan dari Satpol PP," kata Abi.
Ia mengatakan, selama aturan pembatasam jam operasional berlangsung, pihaknya akan terus turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha.
Sebanyak 432 personel akan disebar di wilayah Bekasi.
"Kami akan terus melakukan itu. Tidak hanya di Bekasi Selatan, tetapi seluruh Kota Bekasi. Satpol PP mengerahkan 423 orang. Kita kerahkan semua untuk memantau, melihat kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan maklumat," tutur dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya taat maklumat yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ingatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Maklumat agar Tak Disegel
Ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha agar menerapkan aturan pembatasan jam operasional yang mulai berlaku pada Jumat ini.
"Persoalan patuh atau tidak, ini kan persoalan maklumat, tentunya ada pengawasan. Bagi yang tidak patuh berarti melanggar, bagi yang patuh, ya kita sama-sama (berusaha), mudah-mudahan ini (Covid-19) bisa kita selesaikan gitu," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat.
Rahmat mengatakan, pihaknya awalnya akan memberikan sanksi teguran bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional maupun protokol kesehatan.
Jika masih melanggar, sanksi segel bakal dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.