JAKARTA.KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menyegel sementara 17 kafe dan tempat hiburan malam pada Kamis (1/10/2020).
Penyegelan dilakukan lantaran 17 lokasi itu dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu pelanggaran yang dilanggar yakin menyediakan fasilitas makan di tempat yang memicu munculnya kerumunan orang.
"Kami tindak penyegelan tempat usahanya selama tiga hari ke depan karena masih membandel saat PSBB ketat diberlakukan," ujar Camat Cakung, Ahmad Salahuddin dalam keterangan persnya, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: 14 Perusahaan di Jaktim Ditutup Sementara, Sebagian Besar di Cakung dan Pulogadung
Ahmad Salahuddin menyebut 17 titik usaha hiburan malam dan kafe yang disegel berlokasi di tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Cakung.
Beberapa titik di antaranya adalaj Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara dan Metro Pos Kelurahan Rawaterate di Kawasan PT JIEP.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di Jalan Sentra Timur, Kelurahan Pulo Gebang.
Dia berharap dengan disegelnya 17 tempat hiburan malam dan kafe ini bisa membuat para pengusaha jera dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Selama PSBB, 25 Kantor di Jakpus yang Melanggar Ditutup Sementara
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan ketat kepada tempat usaha yang baru saja disegel, antisipasi jikalau mereka nekat ingin melanggar peraturan lagi.
"Kami inginkan adanya kesadaran masyarakat akan bahaya penularan COVID-19," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.