JAKARTA.KOMPAS.com - Boyamin Saiman Lawfirm melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan penyitaan pelang yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.
Pelang milik Boyamin yang dicabut Satpol PP bertuliskan "Pengumuman. Tanah ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Neger Jakarta Utara".
Pelang itu ditancapkan di tanah sengketa di kawasan Taman Pluit Putri, Jakarta Utara.
Baca juga: Warga Pluit Putri Sebut BTB School Tanpa Hak Merevitalisasi Taman di Luar IMB
Hal tersebut dibenarkan Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga.
“Sudah dua kali dicabut. Tanggal 21 dan tanggal 29 (September),” kata dia, Sabtu (3/10/2020).
Menurut dia, pihak Satpol PP melakukan pencabutan tanpa mediasi ataupun pemberitahuan kepada warga. Padahal pelang itu perlu ditancapkan agar warga tahu bahwa tanah ini dalam sengketa.
Baca juga: Warga Pluit Putri Gugat Anies ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dia menduga, Satpol PP mencabut pelang tersebut berdasarkan laporan pihak tertentu yang merasa terganggu.
“Kalau informasi yang kami dapat ada komplain dari orang. Cuma tidak diketahui siapa orang-orang itu. Kami duga itu diajukan oleh pihak antara tiga, yakni Jakpro, Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) dan BTB School,” kata dia.
Dugaan tersebut agak masuk akal bagi Kurniawan. Pasalnya, ketiga pihak tersebut sedang meperebutkan lahan itu dengan warga Pluit Putri.
Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun BTB School. Sedangkan warga memperjuangkan tanah tersebut agar tetap dipakai untuk fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Bahkan sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, untuk kali ini tindakan hukum yang diajukan Kurniawan dkk saat ini bukan perkara sengketa tanah, melainkan sebatas penyitaan pelang yang mereka klaim sebagai aset Boyamin Saiman Lawfirm.
“Makanya kan jadi aneh kalau melanggar Perda, Perda apa yang dilangar? Kenapa pelang milik Jakpro tak dicabut juga. Ya sudahlah kami uji saja di pengadilan,” kata dia.
Kini pelaporan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (1/10/2020) lalu dengan nomor perkara 08/pid.prap/2020/pn.jkt.pst.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.