JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mendata rumah pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Nantinya, rumah-rumah tersebut akan ditempeli stiker bertuliskan "Sedang melakukan isolasi mandiri".
"Sedang diatur (pemasangan stiker), selama ini sesungguhnya sudah jalan, melalui Pak Wali Kota, lurah-lurah setempat, Puskesmas dan seluruh jajaran juga mengidentifikasi setiap rumah yang di situ ada dirawat OTG (orang tanpa gejala)," ujar Ariza, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Wagub DKI: Pemasangan Stiker Isolasi Mandiri demi Layanan yang Lebih Baik
Menurut dia, saat ini pun lurah-lurah setempat kerap datang ke rumah yang dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 OTG untuk memastikan kondisi warga dalam keadaan baik.
"Teman-teman bisa lihat di media sosial, Pak Lurah keliling mengecek, bahkan ikut mengantar makanan, memastikan pelayanan terbaik," ucapnya.
Terkait kritikan pemasangan stiker, Ariza bilang bahwa hal ini lumrah di era keterbukaan seperti saat ini.
Dengan membuka data warga yang terpapar Covid-19 ini, diharapkan masyarakat di sekitar rumah tersebut bisa menunjukkan kepedulian mereka.
Baca juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri Ditandai Stiker, Wagub DKI Tegaskan Bukan untuk Timbulkan Stigma
"Di era keterbukaan ini justru dengan identitasnya semakin jelas, maka pelayanannya, treatmentnya akan semakin baik," tutur Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.
Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19;
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.
6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.
8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.
12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.
13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.