Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Isi Raperda Covid-19 DKI: Pelarangan Stigma terhadap Pasien hingga Pengaturan Transportasi Online

Kompas.com - 04/10/2020, 07:19 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.

Beleid tersebut disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Setelah ditetapkan, perda tersebut akan lebih lengkap daripada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19.

Mulai dari larangan memberikan stigma kepada pasien dan mengambil paksa jenazah Covid-19, hingga kewajiban aplikator transportasi online mengatur kapasitas dan waktu operasional.

Berikut beberapa aturan dalam Raperda yang ditargetkan rampung serta disahkan pada 13 Oktober 2020.

Dilarang berikan stigma kepada pasien dan tenaga medis

Dalam Pasal 18 Raperda DKI tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis larangan memberi stigma terhadap pasien dan tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.

"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," dikutip dari Pasal 18 huruf e, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Mengintip Isi Draf Raperda Covid-19, Warga Dilarang Berikan Stigma Negatif dan Sembunyikan Hasil Tes PCR

Kemudian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilarang menyembunyikan data pribadi atau bahkan memalsukan hasil pemeriksaannya.

"Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 huruf f.

Raperda ini juga mengatur larangan bagi warga DKI untuk menolak tracing dan menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warga dilarang tolak Tes PCR untuk Lacak Kasus Covid-19

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 huruf h yang tertulis bahwa warga dilarang menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," seperti dikutip dari Raperda, Sabtu (4/10/2020).

Baca juga: Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com