Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Isi Raperda Covid-19 DKI: Pelarangan Stigma terhadap Pasien hingga Pengaturan Transportasi Online

Kompas.com - 04/10/2020, 07:19 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Kemudian pada Pasal 18 huruf j tertuang larangan menolak pemeriksaan untuk pelacakan kasus dan tidak diperkenankan menghindari upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya.

"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 huruf j.

Dilarang ambil paksa jenazah dan sebar hoaks terkait Covid-19

Masih dalam pasal 18, terdapat larangan bagi warga untuk mengambil paksa jenazah Covid-19 walaupun berstatus suspek maupun probable.

"Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," dikutip dari Pasal 18 huruf l raperda.

Baca juga: Draf Raperda Covid-19, Warga DKI Dilarang Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Kemudian, warga juga dilarang secara sadar dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 18 huruf n, tertuang larangan penyalahgunaan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.

"Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19."

Transportasi online wajib atur kapasitas hingga waktu operasional

Selain sejumlah larangan bagi warga selama pandemi, raperda juga mengatur kewajiban perusahaan transportasi daring melaksanakan sejumlah protokol perlindungan kesehatan masyarakat.

Dalam pasal 13 draf raperda itu tertulis:

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Baca juga: Raperda Covid-19: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Wajib Atur Kapasitas hingga Waktu Operasional

Perlindungan yang dimaksud ialah membatasi kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Kendati demikian, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tersebut akan dibekukan, bahkan bisa dicabut izinnya.

"Sanksi administrasi dengan ketentuan denda administratif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin," dikutip dari Pasal 13 angka 5.

Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com