Kemudian pada Pasal 18 huruf j tertuang larangan menolak pemeriksaan untuk pelacakan kasus dan tidak diperkenankan menghindari upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya.
"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 huruf j.
Dilarang ambil paksa jenazah dan sebar hoaks terkait Covid-19
Masih dalam pasal 18, terdapat larangan bagi warga untuk mengambil paksa jenazah Covid-19 walaupun berstatus suspek maupun probable.
"Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," dikutip dari Pasal 18 huruf l raperda.
Baca juga: Draf Raperda Covid-19, Warga DKI Dilarang Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Kemudian, warga juga dilarang secara sadar dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai pandemi Covid-19.
Dalam Pasal 18 huruf n, tertuang larangan penyalahgunaan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
"Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19."
Transportasi online wajib atur kapasitas hingga waktu operasional
Selain sejumlah larangan bagi warga selama pandemi, raperda juga mengatur kewajiban perusahaan transportasi daring melaksanakan sejumlah protokol perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pasal 13 draf raperda itu tertulis:
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."
Perlindungan yang dimaksud ialah membatasi kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kendati demikian, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran tersebut akan dibekukan, bahkan bisa dicabut izinnya.
"Sanksi administrasi dengan ketentuan denda administratif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin," dikutip dari Pasal 13 angka 5.
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.