JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Beleid tersebut disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Setelah ditetapkan, perda tersebut akan lebih lengkap daripada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19
Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19.
Mulai dari larangan memberikan stigma kepada pasien dan mengambil paksa jenazah Covid-19, hingga kewajiban aplikator transportasi online mengatur kapasitas dan waktu operasional.
Berikut beberapa aturan dalam Raperda yang ditargetkan rampung serta disahkan pada 13 Oktober 2020.
Dilarang berikan stigma kepada pasien dan tenaga medis
Dalam Pasal 18 Raperda DKI tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis larangan memberi stigma terhadap pasien dan tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19.
"Setiap orang dilarang memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas kesehatan, dan petugas penunjang lainnya," dikutip dari Pasal 18 huruf e, Jumat (2/10/2020).
Kemudian, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilarang menyembunyikan data pribadi atau bahkan memalsukan hasil pemeriksaannya.
"Setiap orang dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," bunyi Pasal 18 huruf f.
Raperda ini juga mengatur larangan bagi warga DKI untuk menolak tracing dan menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga dilarang tolak Tes PCR untuk Lacak Kasus Covid-19
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 huruf h yang tertulis bahwa warga dilarang menghasut orang lain agar tidak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.
"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," seperti dikutip dari Raperda, Sabtu (4/10/2020).
Baca juga: Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR