Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini, Restoran di Depok Hanya Boleh Layani Makan di Tempat sampai Pukul 18.00

Kompas.com - 04/10/2020, 09:30 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pembatasan waktu operasional restoran. Pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan melayani makan dan minum di tempat hingga pukul 18.00 WIB.

Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui surat keputusannya menetapkan bahwa pembatasan waktu operasional diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut, berlaku untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang menyediakan makan di tempat.

Baca juga: Ridwan Kamil Desak Depok Segera Susun Perda agar Pelanggar PSBB Bisa Ditindak Pidana

"Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00," ujar Dedi dalam surat keputusan, dikutip Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Sementara untuk pelayanan makan dan minum secara take away atau dibawa pulang masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut Dedi, kebijakan pembatasan jam operasional dapat diperpanjang kembali masa penerapannya sesuai dengan kebutuhan.

"Berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.

Baca juga: Rutin Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Ingin Awasi Pilkada agar Tak Jadi Klaster Covid-19

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, ketentuan ini merupakan upaya sinkronisasi dengan kebijakan PSBB ketat yang ditempuh DKI Jakarta sejak bulan lalu.

"Kebijakan untuk restoran yang, mohon maaf sampai jam 18.00, itu untuk mengantisipasi supaya jika (usaha kuliner) di Jakarta (hanya melayani) take away (pesan lalu bawa pulang), ternyata (konsumen) larinya ke Depok, ya, sama saja bohong," jelas Emil dalam kunjungannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Karena, radius penularan Covid-19 kan tidak berbatasan secara politik administratif. Itulah kenapa nanti setiap minggu, Depok, Bogor, Bekasi ini sepakat untuk sinkron dengan Jakarta," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com