JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) warga negara asing (WNA) diturunkan oleh petugas karena melepas masker selama di dalam kereta.
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menuturkan, awalnya penumpang tersebut masuk melalui Stasiun Gondangdia, pada Kamis (1/10/2020), tanpa mengenakan masker. Kemudian, Petugas memintanya mengenakan masker sebelum diizinkan masuk.
"Namun saat menunggu kereta tujuan Bogor di peron 2, ia kembali melepas masker," kata Anne melalui keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Tak Gunakan Masker Medis dan Kain, Penumpang KRL di Stasiun Bogor Dilarang Masuk
Petugas Stasiun Gondangdia kembali memintanya menggunakan masker. Meski sempat berargumen, penumpang itu kembali mengenakannya.
Kejadian yang sama terulang saat penumpang berada di dalam kereta KA 1192 tujuan Bogor. Dia kembali melepas maskernya.
Petugas pun memintanya untuk mengenakan masker kembali, tetapi penumpang yang bersangkutan menolak. Akhirnya, penumpang itu diturunkan di Stasiun Cikini.
"Sesampainya di Stasiun Cikini sekitar pukul 19.16 WIB, petugas menurunkan pengguna tersebut dari kereta karena tidak mau mengikuti protokol kesehatan yang ada," ucap Anne.
Baca juga: Hari ini, KCI Resmi Larang Penumpang KRL Pakai Buff dan Masker Scuba
Terkait kejadian ini, Anne mengimbau kepada penumpang agar mengikuti aturan pemerintah serta wajib mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Saat ini, PT KCI mewajibkan seluruh penumpang untuk memakai masker yang secara ilmiah terbukti efektif mencegah penularan Covid-19, yakni masker kain tiga lapis.
Para pengguna KRL juga diimbau agar menutup hidung dan mulut dengan sempurna guna mencegah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.