DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang pelaku usaha kuliner di sejumlah wilayahnya yang menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 untuk melayani makan di tempat mulai hari ini, Minggu (4/10/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
"Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam surat keputusan, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca juga: Mulai Hari ini, Restoran di Depok Hanya Boleh Layani Makan di Tempat sampai Pukul 18.00
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga membatasi waktu operasional tempat usaha makanan dan minuman di wilayah PSKS hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut, berlaku selama 14 hari kedepan yakni 17 Oktober 2020 untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya.
"Dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Depok Sumbang 60-70 Persen Kasus Covid-19 di Bodebek
Adapun PSKS Covid-19 diberlakukan di 101 RW yang tersebar 11 Kecamatan di Kota Depok. Berikut sebaran wilayahnya:
1. Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug RW 09
- Kelurahan Tugu RW 04 dan RW 08
- Kelurahan Harjamukti RW 16
- Kelurahan Mekarsari RW 02, RW 06, RW 10 dan RW 20
- Kelurahan Cisalak Pasar RW 01, RW 02, RW 03, RW 08, dan RW 09
- Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW 02, dan RW 09
2. Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru RW 03, RW 05, dan RW 15
- Kelurahan Cimpaeun RW 09
3. Kecamatan Pancoran Mas
- Kelurahan Rangkapan Jaya Baru RW 02, RW 03, RW 06, RW 10 dan RW 14
- Kelurahan Mampang RW 01, RW 04, dan RW 06
- Kelurahan Depok Jaya RW 01, RW 04, dan RW 06
4. Kecamatan Beji
- Kelurahan Beji RW 17
- Kelurahan Kukusan RW 02, RW 03, RW 04, RW 07, dan RW 08
- Kelurahan Tanah Baru RW 03, RW 09, RW 11, dan RW 13
- Kelurahan Beji Timur RW 06
5. Kecamatan Limo
- Kelurahan Grogol RW 04 dan RW 11
- Kelurahan Meruyung RW 02 dan RW 11
- Kelurahan Krukut RW 04
- Kelurahan Limo RW 03 dan RW 15
6. Kecamatan Cinere
- Kelurahan Gundul RW 01 dan RW 02
- Kelurahan Cinere RW 15
7. Kecamatan Cipayung
- Kelurahan Cipayung Jaya RW 07
- Kelurahan Bojong Pondok Terong RW 05, RW 06, dan RW 08
8. Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Sukmajaya RW 03, RW 07, RW 09, RW 10, dan RW 13
- Kelurahan Mekarjaya RW 08, RW 15, RW 16, RW 23 dan RW 24
- Kelurahan Abadi Jaya RW 18 dan RW 22
- Kelurahan Baktijaya RW 09, RW 19
- Kelurahan Tirtajaya RW 02, RW 03, RW 04, RW 05, dan RW 07
9. Kecamatan Cilodong
- Kelurahan Jatimulya RW 04
- Kelurahan Kalimulya RW 03, RW 06, RW 07, RW 09 dan RW 11
- Kelurahan Kalibaru RW 01, RW 09
- Kelurahan Sukamaju RW 01, RW 02, RW 06, RW 23, dan RW 30
10. Kecamatan Sawangan
- Kelurahan Pengasinan RW 02, RW 05, RW 07, dan RW 10
- Kelurahan Cinangka RW 01, RW 02, RW 08 dan RW 09
- Kelurahan Pasir Putih RW 07, RW 08, dan RW 09
11. Kecamatan Bojongsari
- Kelurahan Pengasinan RW 07
- Kelurahan Cinangka RW 12
- Kelurahan Pasir Putih RW 09
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.