BEKASI, KOMPAS.com - Sekitar 5.000 buruh Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan mengikuti aksi demonstrasi menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020).
"Iya hari ini ke Jakarta, ke Gedung DPR RI. Ada 5.000 (buruh gabungan) Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Rencananya, aksi demo ini berlangsung hingga 8 Oktober 2020. Menurut Suparno, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Ada Demo di Sekitar Gedung DPR, Ini Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas
Suparno mengatakan, ada beberapa titik kumpul dari para buruh Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ini untuk melakukan longmarch aksi demo ke DPR RI.
Para buruh di Kabupaten Bekasi akan berkumpul di kawasan industri MM2100, kawasan EJIP, dan di kawasan Jababeka.
"Berangkat jam 09.00 WIB dari titik kumpul, sementara kalau buruh Kota Bekasi ngumpul di dekat masuk Tol Bekasi Barat," kata Suparno.
Dia menyebut tuntutan buruh ini sama halnya dengan semua aliansi buruh lainnya.
"Ya, itu sama dengan aliansi (buruh) pusat tuntutannya. Masih tentang omnibus law RUU Cipta Kerja. Kan DPR mau paripurna tanggal 8 (pengesahan) itu harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh," tutur dia.
Sebelumnya, ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.