TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 11 pasangan tanpa identitas pernikahan yang menginap di Hotel RedDoorz Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Country Marketing RedDoorz Indonesia, Sandy Maulana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas hotel mitranya yang melanggar aturan di Kota Tangerang.
"RedDoorz akan menindak tegas setiap hotel yang melanggar aturan dan hukum setempat dan atau mengizinkan tindakan illegal terjadi di dalam properti," ujar dia melalui pesan teks, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Hotel, 11 Pasangan Muda Diamankan
Sandy menekankan, pihaknya akan menghentikan kontrak dengan mitra hotel yang melanggar ketentuan aturan.
"RedDoorz akan mencabut dan menghentikan kontrak dengan mitra tersebut serta mengeluarkanya dari plafrom kami," kata dia.
Sandy menambahkan, setiap kasus yang terjadi di hotel mitra merupakan tanggung jawab pihak hotel.
RedDoorz hanya menyediakan platform yang membantu memasarkan akomodasi mitra.
"Segala bentuk aturan atau urusan antara pemilik dan tamu merupakan sepenuhnya tanggung jawab kedua belah pihak, bukan RedDoorz," kata dia.
Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya menggerebek hotel RedDoorz di kawasan Parung Serab.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.