TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 11 pasangan tanpa identitas pernikahan yang menginap di Hotel RedDoorz Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) lalu.
Country Marketing RedDoorz Indonesia, Sandy Maulana mengatakan, pihaknya akan menindak tegas hotel mitranya yang melanggar aturan di Kota Tangerang.
"RedDoorz akan menindak tegas setiap hotel yang melanggar aturan dan hukum setempat dan atau mengizinkan tindakan illegal terjadi di dalam properti," ujar dia melalui pesan teks, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Hotel, 11 Pasangan Muda Diamankan
Sandy menekankan, pihaknya akan menghentikan kontrak dengan mitra hotel yang melanggar ketentuan aturan.
"RedDoorz akan mencabut dan menghentikan kontrak dengan mitra tersebut serta mengeluarkanya dari plafrom kami," kata dia.
Sandy menambahkan, setiap kasus yang terjadi di hotel mitra merupakan tanggung jawab pihak hotel.
RedDoorz hanya menyediakan platform yang membantu memasarkan akomodasi mitra.
"Segala bentuk aturan atau urusan antara pemilik dan tamu merupakan sepenuhnya tanggung jawab kedua belah pihak, bukan RedDoorz," kata dia.
Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya menggerebek hotel RedDoorz di kawasan Parung Serab.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena keberadaan hotel diduga sebagai tempat prostitusi.
"Dari hasil pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut ada indikasi untuk prostitusi. Kemudian dilakukan operasi Perda 8 ditemukan 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi, jadi kita gelandang ke Satpol PP," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang kemudian memanggil pihak hotel. Pihaknya akan mendengar keterangan pihak hotel apakah sengaja membiarkan aktivitas pasangan tanpa identitas pernikahan menginap di tempat tersebut.
"Nanti kita melakukan pengecekan apakah tidak ada filter untuk menginap di situ, tidak ditanyakan dulu terkait hubungan, sejauh mana keterlibatan hotel," kata dia.
Apabila terbukti hotel melakukan pembiaran aktivitas yang diduga prostitusi, lanjut Ghufron, maka sanksi tertinggi adalah pencabutan izin hotel.
"Nanti kalau misalnya hasil klarifikasi pengelola hotel terbukti melakukan pembiaran, kalau memang ada indikasi itu kita cabut izinnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.