JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 159 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, periode 14 September hingga 2 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 856 perusahaan Ibu Kota.
"Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Baca juga: 10 Klaster dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Jakarta
Andri memaparkan, detail lokasi perusahaan yang ditutup karena karyawan terpapar Covid-19 adalah 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, serta masing-masing 18 perusahaan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Sementara itu, 25 perusahaan di Jakarta Pusat karena tak menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 7 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 4 perusahaan, Jakarta Timur 8 perusahaan, dan Jakarta Selatan sebanyak 14 perusahaan.
Baca juga: Tiga Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Sudah Terisi hingga 82 Persen
Berikut rincian waktu penutupan 101 perusahaan selama PSBB yang diperketat:
- 9 perusahaan ditutup pada 14 September
- 2 perusahaan ditutup pada 15 September
- 5 perusahaan ditutup pada 16 September
- 7 perusahaan ditutup pada 17 September
- 15 perusahaan ditutup pada 18 September
- 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September
- 7 perusahaan ditutup pada 22 September
- 12 perusahaan ditutup pada 23 September