JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 159 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, periode 14 September hingga 2 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 856 perusahaan Ibu Kota.
"Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Baca juga: 10 Klaster dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Jakarta
Andri memaparkan, detail lokasi perusahaan yang ditutup karena karyawan terpapar Covid-19 adalah 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, serta masing-masing 18 perusahaan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Sementara itu, 25 perusahaan di Jakarta Pusat karena tak menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 7 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 4 perusahaan, Jakarta Timur 8 perusahaan, dan Jakarta Selatan sebanyak 14 perusahaan.
Baca juga: Tiga Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Sudah Terisi hingga 82 Persen
Berikut rincian waktu penutupan 101 perusahaan selama PSBB yang diperketat:
- 9 perusahaan ditutup pada 14 September
- 2 perusahaan ditutup pada 15 September
- 5 perusahaan ditutup pada 16 September
- 7 perusahaan ditutup pada 17 September
- 15 perusahaan ditutup pada 18 September
- 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September
- 7 perusahaan ditutup pada 22 September
- 12 perusahaan ditutup pada 23 September
- 12 perusahaan ditutup pada 24 September
- 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September
- 16 perusahaan ditutup pada 28 September
- 15 perusahaan ditutup pada 29 September
- 12 perusahaan ditutup pada 30 September
- 7 perusahaan ditutup pada 1 Oktober
- 12 perusahaan ditutup pada 2 Oktober
Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Baca juga: Anies Klaim Sudah Sediakan 100 Rumah Sakit Rujukan bagi Pasien Covid-19
Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.