Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak-anak, Eks Pengurus Gereja Herkulanus Depok Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 05/10/2020, 11:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Proses persidangan terhadap SPM (45), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, resmi dimulai.

SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok pada Senin (5/10/2020) hari ini.

"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Munculnya Kasus Pencabulan Anak Jadi Momentum Berbenah Diri bagi Gereja Herkulanus Depok

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.

Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.

"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.

Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.

Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Herlangga mengatakan, pelimpahan berkas perkara SPM ke Pengadilan Negeri Depok telah dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu.

"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020) malam.

"Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan," tambahnya.

Baca juga: Satu Lagi Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Lapor Polisi

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Sejauh ini, kuasa hukum pihak gereja, Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com