DEPOK, KOMPAS.com - Proses persidangan terhadap SPM (45), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, resmi dimulai.
SPM menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas I Depok pada Senin (5/10/2020) hari ini.
"Sidang pertama dengan acara pembacaan dakwaan dilaksanakan pada hari Senin (5/10/2020) di Pengadilan Negeri Depok," ujar kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Munculnya Kasus Pencabulan Anak Jadi Momentum Berbenah Diri bagi Gereja Herkulanus Depok
Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh SPM terdaftar dalam berkas perkara nomor 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk.
Pihak Pengadilan Negeri Kelas I Depok menyebutkan bahwa persidangan diselenggarakan secara tertutup.
"Karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Nanang Herjunanto kepada Kompas.com.
Kejaksaan Negeri Depok sendiri sudah mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan