Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus Diimingi Kerjaan dan Uang

Kompas.com - 05/10/2020, 15:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang bakso yang melakukan penculikan dan pemerkosaan, PBA (39) terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A menjalani aksinya dengan penuh rayuan.

PBA mengiming-imingi A pekerjaan sebagai asisten rumah tangga saat bertemu di Danau Sunter, Jakarta Utara pada 8 September 2020.

"Pada saat itu, tersangka mengimingi korban dengan memberikan pekerjaan menjadi pembantu di Jombang, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Selain itu, kata Yusri, PBA juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 untuk meyakinkan A agar dapat segera ikut bersamanya.

"Korban diberi uang Rp 50.000 untuk ikut dengan tersangka ke kos-kosan di daerah Sunter dan dilakukan pencabulan," kata Yusi.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 20202, lalu.

Penangkapan PBA bermula adanya laporan orang hilang yakni A ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.

A dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020, lalu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan A terakhir.

Dari rekaman itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.

Setelahnya PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.

Dari penangkapan PBA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.

Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com