Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus Diimingi Kerjaan dan Uang

Kompas.com - 05/10/2020, 15:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang bakso yang melakukan penculikan dan pemerkosaan, PBA (39) terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A menjalani aksinya dengan penuh rayuan.

PBA mengiming-imingi A pekerjaan sebagai asisten rumah tangga saat bertemu di Danau Sunter, Jakarta Utara pada 8 September 2020.

"Pada saat itu, tersangka mengimingi korban dengan memberikan pekerjaan menjadi pembantu di Jombang, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Selain itu, kata Yusri, PBA juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 untuk meyakinkan A agar dapat segera ikut bersamanya.

"Korban diberi uang Rp 50.000 untuk ikut dengan tersangka ke kos-kosan di daerah Sunter dan dilakukan pencabulan," kata Yusi.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 20202, lalu.

Penangkapan PBA bermula adanya laporan orang hilang yakni A ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.

A dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020, lalu.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan A terakhir.

Dari rekaman itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.

Setelahnya PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.

Dari penangkapan PBA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.

Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com