JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif di balik aksi tukang bakso berinisial PBA (39) yang melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus, A.
Berdasarkan fakta penyelidikan, PBA menyukai A hingga nekat melakukan aksi penculikan dan pencabulan.
"Motifnya ini memang suka dengan korban. Ada niatan untuk menikahi. Tersangka ini adalah duda, sudah pernah menikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Yursi menjelaskan, selama ini PBA dan korban kerap bertemu di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
PBA dikenal sebagai pedagang bakso keliling. Adapun A yang berkebutuhan khusus diketahui sering meminta-minta.
"Dia (korban) datang setiap hari. Dari situlah tersangka kenal dan mengetahui kalau korban sering ada di situ," kata Yusri.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020, lalu.
Penangkapan PBA bermula dari laporan orang hilang, yakni A, ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.
A dilaporkan tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak 8 September 2020, lalu.
Baca juga: Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso, Anak Berkebutuhan Khusus Diimingi Kerjaan dan Uang
Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat A terakhir berada.
Dari rekaman video CCTV itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.
Setelahnya PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.
Dari penangkapan PBA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.