Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habisi Lawan Tawurannya, Remaja Ini Diringkus Saat Kabur ke Karanganyar

Kompas.com - 05/10/2020, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja yang diduga membunuh seorang remaja dalam tawuran maut di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/10/2020) lalu.

Salah satu eksekutor yang ditangkap polisi, yakni MF (16), sempat mencoba melarikan diri dengan berupaya pulang ke kampungnya di Karanganyar, Jawa Tengah.

“MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan pada Senin (5/10/2020).

Hal yang sama diakui oleh MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sebenarnya sudah mau pulang pagi harinya. Tapi keburu dijemput duluan," kata MF kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Remaja Tewas Saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu mengakui bahwa ia dihantui bayang-bayang keadaan ketika ia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.

"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.

Ia tak menampik bahwa dirinya sudah beberapa kali terlibat dalam tawuran remaja.

Kapolres Azis pun menuturkan, MF dan BD sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah karena rekam jejaknya itu, yang membuat keduanya kadung kondang sebagai pentolan tawuran remaja di Depok.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," ujar Azis.

Baca juga: Tawuran Maut di Lembah Gurame Depok, Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial

"Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ia menambahkan.

Tawuran yang berawal dari saling tantang dan ejek antara kedua kubu di media sosial itu berujung pada tewasnya salah satu remaja akibat luka bacok di leher.

Sementara itu, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Megapolitan
Enggan Pulang, Sejumlah Pengunjung Terpesona Pertunjukan Air Mancur di Ancol

Enggan Pulang, Sejumlah Pengunjung Terpesona Pertunjukan Air Mancur di Ancol

Megapolitan
Hingga Senin Malam, Pengunjung Ancol Sentuh Angka 57.200 Orang

Hingga Senin Malam, Pengunjung Ancol Sentuh Angka 57.200 Orang

Megapolitan
Dianiaya gara-gara Tolak Pinjamkan KTP untuk Pinjol, Istri di Tebet Bakal Gugat Cerai Suami

Dianiaya gara-gara Tolak Pinjamkan KTP untuk Pinjol, Istri di Tebet Bakal Gugat Cerai Suami

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com