DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja yang diduga membunuh seorang remaja dalam tawuran maut di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/10/2020) lalu.
Salah satu eksekutor yang ditangkap polisi, yakni MF (16), sempat mencoba melarikan diri dengan berupaya pulang ke kampungnya di Karanganyar, Jawa Tengah.
“MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan pada Senin (5/10/2020).
Hal yang sama diakui oleh MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sebenarnya sudah mau pulang pagi harinya. Tapi keburu dijemput duluan," kata MF kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Remaja Tewas Saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu mengakui bahwa ia dihantui bayang-bayang keadaan ketika ia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.
"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.
Ia tak menampik bahwa dirinya sudah beberapa kali terlibat dalam tawuran remaja.
Kapolres Azis pun menuturkan, MF dan BD sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah karena rekam jejaknya itu, yang membuat keduanya kadung kondang sebagai pentolan tawuran remaja di Depok.
"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," ujar Azis.
Baca juga: Tawuran Maut di Lembah Gurame Depok, Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
"Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ia menambahkan.
Tawuran yang berawal dari saling tantang dan ejek antara kedua kubu di media sosial itu berujung pada tewasnya salah satu remaja akibat luka bacok di leher.
Sementara itu, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.