JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anak berkebutuhan khusus berinisial A yang diculik oleh tukang bakso berinisal PBA diperkosa hingga 14 kali.
Itu terjadi selama A diculik 23 hari oleh PBA dan disekap di kawasan Sunter, Jakarta Utara ke Boyolali, Jawa Tengah hingga ke Jombang, Jawa Timur mulai tanggal 8 hingga 30 September 2020.
"Total 14 kali melakukan kepada korban. Ini sejak tanggal 8 (korban) dibawa lari oleh si tersangka sampai dengan penangkapan terakhir itu 23 hari," kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Yusri menjelaskan, selama itu A juga disekap di dalam kos-kosan oleh PBA. Adapun PBA menjalani aktivitas berdagang bakso keliling.
"Memang tersangka ini bekerja setiap hari penjual bakso. Korban disimpan dan dikunci di kos," kata Yusri.
Selama itu, A pernah menanyakan dan meminta kepada PBA untuk dipulangkan ke Jakarta.
Namun itu tidak dikabulkan PBA dengan alasan sedang mengumpulkan uang untuk transportasi ke Jakarta.
"Sempat memang si korban ini menanyakan untuk kembali, tapi alasannya (PBA) tunggu saja sebentar sampai uang kumpul baru nanti akan dikembalikan ke Jakarta lagi," kata Yusri.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020.
Baca juga: Ini Motif Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Penangkapan PBA bermula adanya laporan orang hilang yakni A ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.
A dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan A terakhir.
Dari rekaman itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.
Setelahnya, PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.
Dari penangkapan PBA ,polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.