JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 pada Senin (5/10/2020) hari ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan, pada rapat tersebut eksekutif kurang siap dan tak bisa memberikan penjelasan yang maksimal kepada DPRD.
"Eksekutif kurang siap untuk memberikan penjelasan tentang raperda yang diajukan, termasuk misalnya landasan filosofis apa, yuridisnya apa, dan apa yang mau dicapai, ruang lingkupnya," ucap Pantas saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: DPRD Harap Raperda Covid-19 Menjadi Dasar Koordinasi DKI dengan Daerah Penyangga
Akhirnya, pertanyaan-pertanyaan terkait raperda tersebut yang dilayangkan Bapemperda ke Pemda DKI tidak terjawab secara detail.
Bapemperda pun menunda pembahasan BAB I raperda penanganan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) besok.
"Makanya kita skors, lanjutkan besok untuk mempersiapkan, termasuk menyempurnakan beberapa temuan kita tadi," kata dia.
Politisi PDI-Perjuangan ini berharap, pembahasan raperda penanganan Covid-19 bisa secepatnya selesai dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski dikerjakan secara kebut, perda ini tidak seharusnya kehilangan kualitas maupun efektivitasnya nanti.
Baca juga: Pembentukan Perda Covid-19, Ketua DPRD DKI: Agar Ada Efek Jera
"Karena kita tidak hanya bicara perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tambah Pantas.
Diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.