JAKARTA, KOMPAS.com - Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba di salah satu apartemen mewah di Jakarta Timur, pada Senin (5/10/2020).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial ANC (31) dan perempuan berinisial DAA (36).
Melalui keterangan resmi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba”, jelas Audie, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang yang Aniaya Pemulung hingga Tewas di Cikarang
Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi sempat mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 25 kilogram sabu di Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengungkap 2 pelaku.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan yang lebih intensif terkait kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.