JAKARTA, KOMPAS.com - Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba di salah satu apartemen mewah di Jakarta Timur, pada Senin (5/10/2020).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial ANC (31) dan perempuan berinisial DAA (36).
Melalui keterangan resmi, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba”, jelas Audie, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang yang Aniaya Pemulung hingga Tewas di Cikarang
Dari pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi sempat mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 25 kilogram sabu di Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengungkap 2 pelaku.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan yang lebih intensif terkait kasus tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan