Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, PBA juga ternyata terlibat tindak pidana lain.
PBA menggelapkan gerobak bakso yang disewa dari bosnya di Boyolali, Jawa Tengah.
"Di Boyolali pada saat tersangka melakukan sewa gerobak bakso, melakukan pengelepaan, sebelum berangkat ke Jombang, Jawa Timur, dengan menjual gerobak Rp 500 ribu," ujar Jean.
Uang penjualan gerobak bakso itu digunakan PBA untuk ongkos transportasi dan kebutuhan hidup selama di Jombang. Kasus penggelapan gerobak bakso di Boyolali itu viral di media sosial.
"Ternyata ada foto tersangka dari rekaman CCTV di depan rumah saudagar bakso. Ini viral di medsos di Boyolali," kata Jean.
Polisi telah menangkap PBA dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan