BEKASI, KOMPAS.com - Anggota sejumlah serikat buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi protes omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020) kemarin.
Para buruh merasa dibohongi dengan pengesahan UU tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Kami merasa dibohongi, jadi dari pagi mau menyampaikan aspirasi di DPR itu sudah diblokir di mana-mana, semua pintu masuk tol arah Jakarta itu sudah dijaga. Seperti ya memang sudah skenarionya seperti itu bahwa nanti sore akan ada sidang pleno, kemudian di depan DPR itu harus bersih," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, kemarin.
Baca juga: Buruh Mogok Massal, 800 Personel TNI-Polri Jaga Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi
Fajar menyatakan kecewa dengan para anggota DPR RI yang tetap mengesahkan UU tersebut. Para buruh awalnya hanya diberi informasi pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja akan di lakukan pada Rabu besok. Namun tiba-tiba jadwal berubah. Kini UU itu sudah disahkan.
Para buruh mengancam akan menggelar mogok nasional dengan ada pengesahan UU itu. Mereka akan mogok kerja pada Selasa ini dan Kamis lusa.
Fajar Winarno menyampaikan, demo akan digelar secara serentak di lingkungan kerja masing-masing. Dia menambahkan, ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPSI.
"Iya kami dapat instruksi dari semua DPP, kami dari KSPSI, tentu ada instruksi dari DPP. Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata Fajar.
Para buruh akan menghentikan proses produksi. Fajar menyadari aksi mogok kerja itu dapat mengancam pemasukan perusahaan tempat buruh bekerja.
Namun, kata dia, mogok kerja harus dilakukan demi mengembalikan hak buruh yang telah direnggut dengan pengesahan UU Cipta Kerja itu.
Baca juga: Bantah Surat Palsu, KSPI Tegaskan Buruh Tetap Mogok Nasional 3 Hari
"Ya sebenarnya kita memikirkan ke situ. Tetapi kita menyayangkan kenapa pihak DPR tidak memikirkan kita. Padahal buruh sedang berhadapan dengan Covid-19. Baik itu yang di-PHK atau dirumahkan," ucap Fajar.
Fajar menegaskan, penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nanti.
Ada tujuh poin UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh.
Pertama, para buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK)
Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai jadi kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai dalam UU Cipta Kerja pekerja berpotensi mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang dalam UU Cipta Kerja.
Ketujuh, buruh menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.