JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan agar rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19, mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak.
Salah satunya adalah berupa bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan nontunai.
"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus di raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Rapat dengan DPRD, Pemprov DKI Dianggap Kurang Siap Jelaskan Raperda Covid-19
Menurut Dedi, jaminan sosial kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, harus diatur secara detil.
Hal ini untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.
"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," kata dia.
Adapun, raperda penanganan Covid-19 ini Hari ini akan kembali dibahas Selasa hari ini dengan agenda penjelasan pasal-pasal.
Diketahui, raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.