TANGERANG, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang mengancam akan mengepung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, merespons pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.
"Rabu besok tanggal 7 pemerintah belum merespons aspirasi kami untuk mencabut Omnibus Law ini, maka tanggal 8 kami pastikan seluruh pekerja akan mengepung DPR-RI," ujar Wakil Ketua KSPSI Tangerang Budiono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Budi mengatakan, saat ini seluruh serikat pekerja di Tangerang sedang melakukan koordinasi untuk bersiap menggelar unjuk rasa pada Rabu besok.
Langkah lain, kata dia, buruh melakukan mogok kerja.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan
"Kami melakukan aksi mogok nasional dalam tiga hari, sampai dengan tanggal 8," kata dia.
Dia menjelaskan, selain menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, langkah lain yang tengah dipersiapkan adalah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.