DEPOK, KOMPAS.com - Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum korban pencabulan oleh eks pengurus Gereja Santo Herkulanus di Depok, SPM, menganggap ketentuan perundang-undangan mengenai kekerasan seksual terhadap anak perlu diperbaiki.
Menurut dia, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun bagi terdakwa pencabulan anak tak cukup mewujudkan rasa keadilan bagi korban.
"Aturan sanksi dalam UU Perlindungan Anak yang sekarang maksimal 15 tahun. Itu masih kurang adil, karena para korban akan mengalami trauma seumur hidup," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Eks Pengurus Gereja di Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Komentar Pengacara Korban
Menurut Tigor, ketentuan sanksi dalam UU Perlindungan Anak harus diperbaiki di masa depan.
Tujuannya supaya ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap bisa diperberat.
"Pada masa mendatang perlu revisi terhadap sistem hukum dalam sistem hukum yang menangani perkara kekerasan seksual pada anak," jelasnya.
"Perlu diubah sanksi hukum menjadi lebih berat hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya agar ada efek jera," tambah Tigor.
Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh SPM kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Pencabulan Anak oleh Pejabat Gereja di Depok: Cerita Orangtua Depresi, Minta Ikut Direhablitasi
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap SPM telah berlangsung Senin kemarin.
Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan