DEPOK, KOMPAS.com - Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum korban pencabulan oleh eks pengurus Gereja Santo Herkulanus di Depok, SPM, menganggap ketentuan perundang-undangan mengenai kekerasan seksual terhadap anak perlu diperbaiki.
Menurut dia, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun bagi terdakwa pencabulan anak tak cukup mewujudkan rasa keadilan bagi korban.
"Aturan sanksi dalam UU Perlindungan Anak yang sekarang maksimal 15 tahun. Itu masih kurang adil, karena para korban akan mengalami trauma seumur hidup," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Eks Pengurus Gereja di Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Komentar Pengacara Korban
Menurut Tigor, ketentuan sanksi dalam UU Perlindungan Anak harus diperbaiki di masa depan.
Tujuannya supaya ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap bisa diperberat.
"Pada masa mendatang perlu revisi terhadap sistem hukum dalam sistem hukum yang menangani perkara kekerasan seksual pada anak," jelasnya.
"Perlu diubah sanksi hukum menjadi lebih berat hingga hukuman penjara seumur hidup bagi pelakunya agar ada efek jera," tambah Tigor.
Kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh SPM kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga: Pencabulan Anak oleh Pejabat Gereja di Depok: Cerita Orangtua Depresi, Minta Ikut Direhablitasi
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap SPM telah berlangsung Senin kemarin.
Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan dakwaan-dakwaan di atas, SPM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah mencabuli korban.
Baca juga: [EKSKLUSIF] Buka-bukaan Ayah Korban Soal Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli 23 Anak
Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas dugaan keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.
Azas Tigor Nainggolan menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda.
SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.
Dari sedikitnya 20 kasus, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.